Margaret Counsellors
News & InsightsNasional

Tragedi Lenteng Agung, Ibu Korban Truk Molen Mengadu ke DPR

Siti Sholehah 7 Februari 2026 4 menit baca

Sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab korporasi. Ucu Julaeha, seorang ibu rumah tangga, kehilangan kedua kakinya setelah motornya ditabrak truk molen pada 19 Mei 2025.

Kronologi Kejadian

Menurut kuasa hukumnya, Deny Surya Pranata Purba dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat, korban sedang dalam perjalanan menuju acara buka puasa bersama ketika tiba-tiba dari arah belakang keserempet oleh truk. Tabrakan tersebut menyebabkan korban terseret di bawah kendaraan sejauh beberapa meter hingga saksi-saksi yang panik melihat percikan api meminta pengemudi berhenti.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani amputasi pada kedua kakinya. Pengemudi truk kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kompleksitas Tanggung Jawab Korporasi

Investigasi mengungkap bahwa pengemudi bekerja untuk PT AJM, truk tersebut dimiliki oleh PT IJP, dan operasional tersebut melayani kebutuhan produksi beton PT AP. Keterlibatan tiga entitas perusahaan yang berbeda inilah yang memperumit proses penentuan tanggung jawab dan pemberian kompensasi kepada korban.

"Anggota tubuh mahal, nggak ada harganya." — Ahmad Heryawan, Anggota DPR RI, menegaskan bahwa nilai kehilangan anggota tubuh tidak dapat sekadar dikalkulasi dalam angka kompensasi semata.

Mediasi yang Terhenti

Meskipun telah dilakukan beberapa kali upaya mediasi, negosiasi penyelesaian mengalami kebuntuan. Pembahasan hanya berputar pada jumlah kompensasi finansial, tanpa menyentuh aspek rehabilitasi korban secara komprehensif — termasuk biaya prostetik, terapi jangka panjang, dan dukungan psikologis yang dibutuhkan korban.

Pengaduan ke DPR RI

Didampingi oleh tim PBH PERADI Jakarta Pusat, Ucu Julaeha membawa kasusnya ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM DPR RI). Anggota DPR Ahmad Heryawan dan Thoriq Majiddanor menyatakan dukungan penuh terhadap kasus korban. Keduanya memastikan bahwa pengaduan ini akan diteruskan kepada pimpinan DPR dengan kemungkinan pemanggilan pihak korporasi terkait.

  • Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
  • Tiga entitas korporasi terlibat: PT AJM (perusahaan pengemudi), PT IJP (pemilik truk), PT AP (pengguna layanan)
  • Mediasi berlangsung namun terhenti pada persoalan nominal kompensasi
  • Kasus diteruskan ke BAM DPR RI untuk ditindaklanjuti
  • DPR mempertimbangkan pemanggilan pihak korporasi terkait

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kerangka hukum yang jelas dalam menentukan tanggung jawab korporasi ketika melibatkan rantai subkontraktor. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan yang menyeluruh — bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pemulihan martabat dan kualitas hidup jangka panjang.